CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Friday 2 December 2011

Apakah Anda tahu?

Berdasarkan penelitian terbaru yang telah dilakukan, bahwsa telah ditemukan hormon esterogen pada jenis ayam (horen). Dampak hormon tersebut pada manusia yaitu : Terhadap anak laki-laki, akan mempunyai ciri-ciri fisik layaknya seorang anak perempuan (tumbuh buah dada). Penyebabnya, bahwa pada umur ayam beberapa hari setelah penetasan. Dan dapat di katakan waktu kurang beberapa hari sebelum pemotongan. Para peternak hewan tersebut, menyuntikan “Hormon esterogen” pada paha ayam tersebut. Dengan tujuan agar kelak ayam tersebut mampu bertumbuh besar dan lebih cepat waktu pemotongannya (hasil produksi baik). Maka dari itu, saya menghimbau pada para orang tua. Untuk tidak terlalu sering memberi konsumsi Paha Ayam pada anak laki-lakinya. Anda tidak akan menginginkan, jikalau ananda tercinta kita mengalami kejadian yang seperti saya sebutkan di atas? Mari kita sama-sama, memberikan pengetahuan pada saudara kita tentang pengetahuan ini.

Tuesday 25 October 2011

Bagian-Bagian Mata

  1. Sklera : Melindungi bola mata dari kerusakan mekanis dan menjadi tempat melekatnya bola mata
  2. Otot-otot : Otot-otot yang melekat pada mata :
    a. muskulus rektus superior : menggerakan mata ke atas
    b. muskulus rektus inferior : mengerakan mata ke bawah
  3. Kornea : memungkinkan lewatnya cahaya dan merefraksikan cahaya
  4. Badan Siliaris : Menyokong lensa dan mengandung otot yang memungkinkan lensa untuk beroakomodasi, kemudian berfungsi juga untuk mengsekreskan aqueus humor
  5. Iris : Mengendalikan cahaya yang masuk ke mata melalui pupil, mengandung pigmen.
  6. Lensa : Memfokuskan pandangan dengan mengubah bentuk lensa
  7. Bintik kuning (Fovea) : Bagian retina yang mengandung sel kerucut
  8. Bintik buta : Daerah syaraf optic meninggalkan bagian dalam bola mata
  9. Vitreous humor : Menyokong lensa dan menjaga bentuk bola mata
  10. Aquous humor : Menjaga bentuk kantong bola mata

Sunday 25 September 2011

PPNI KOTA SURABAYA: INFO ORGANISASI

PPNI KOTA SURABAYA: INFO ORGANISASI: Diinformasikan kepada seluruh Komisariat bahwa pembuatan kartu anggota (Baru dan perpanjangan) saat ini pengiriman persyaratan cukup lewat e...

Perawat, Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan


Add Image
Jakarta, Selama ini masih ada yang mengganggap sebelah mata peran dari seorang perawat. Padahal perawat bisa menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan. Maka itu perawat diingatkan untuk harus adil pada semua pasien.

"Perawat merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan dan mempunyai peran strategis bersama dengan tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan pembangunan kesehatan," ujar Sekjen Kemenkes Ratna Rosita dalam acara Workshop Nasional Keperawatan Memperingati Hari Perawat Sedunia di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

Ratna mengharapkan para perawat mampu memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan masyarakat, memberikan pelayanan secara profesional, berkinerja tinggi serta peduli (caring) sehingga bisa mengurangi beban psikologis dari pasien.

"Eksistensi dari perawat berada langsung disemua tatanan masyarakat, sehingga perlu diberdayakan secara maksimal. Selain itu perawat adalah bagian yang menjadi motor suatu rumah sakit," ujar Dewi Irawaty, MA, PhD selaku Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Dewi mengungkapkan bahwa karena tugas dari perawat adalah memberikan pelayanan pada masyarakat, maka perawat juga memiliki kesempatan untuk berperan dan mensukseskan MDGs khususnya yang terkait dengan masalah kesehatan masyarakat.
http://www.blogger.com/img/blank.gif
Upaya awal untuk memaksimalkan peran perawat dalam mewujudhttp://www.blogger.com/img/blank.gifkan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui pengembangan profesionalisme dan penerapan etika dalam pemberian pelayanan keperawatan, serta mengembangkan berbagai kebijakan terkait dengan domain utama dalam restrukturisasi pelayanan keperawatan.

"Salah satu aspek utama yang akan menjadi acuan bagi kiprah para perawat di Indonesia adalah adanya payung hukum yang memadai yaitu Undang Undang Keperawatan, yang akan mengatur dan mengawal eksistensi suatu profesi," ungkap Dewi.

Undang-undang tersebut sebenarnya telah diperjuangkan oleh masyarakat keperawatan di Indonesia sejak tahun 1994 dan diharapkan undang-undang ini bisa segera direalisasikan, sehingga ada pengaturan yang jelas mengenai mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perawat.

Copy from : PPNI Indonesia